Lagi, Kejari Eksekusi 4 Eks Anggota DPRD Gunungkidul

Lagi, Kejari Eksekusi 4 Eks Anggota DPRD Gunungkidul Kantor Kejari Gunungkidul, DIY. (Foto: Google Maps/Aldino Bahri)

GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), kembali mengeksekusi empat bekas anggota DPRD 1999-2004. Mereka terpidana kasus rasuah dana tunjangan dewan 2003-2004.

"Mau dibawa ke Lapas Wirogunan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, Rabu (19/6). Keempatnya adalah Nurhadi Rahmanto, Bambang Eko Prabowo, Purwo Darminto, dan Naomi Prirusmiyati.

Baca: Kejari Gunungkidul Tahan 3 Bekas Anggota DPRD

Dengan demikian, tujuh dari 34 terpidana kasus serupa telah dieksekusi pada 2019. Menjalani hukuman selama satu tahun penjara. Tiga lainnya tidak. Lantaran meninggal dunia.

Tersisa satu terpidana yang belum dieksekusi. Supriyono. Rencananya, melansir detikcom, dilakukan penahan pada awal Juli 2019.

"Karena ada surat permintaan dari yang bersangkutan. Untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawabnya dulu," ucap dia.

Sementara, seorang terpidana, Bambang, mengaku, siap menjalani masa hukuman di Lapas Wirogunan. Pun tak berniat mengakukan peninjauan kembali (PK). "Karena itu tidak memengaruhi proses eksekusi," tutupnya.