Kuota Peserta Didik Baru Tidak Terpenuhi, Disdik Kota Semarang Akan Evaluasi PPDB 2022-2023
Kota Semarang, Pos Jateng – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang akan mengevaluasi pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang Sekolah Dasar (SD). Pasalnya, Disdik Kota Semarang mencatat 25% dari total 326 SD masih belum memenuhi kuota maksimal peserta didik baru.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Semarang, Muhammad Ahsan menyatakan, evaluasi PPDB itu perlu dilakukan agar kuota peserta didik baru di setiap SD dapat terpenuhi pada tahun ajaran selanjutnya.
“Kami akan lalukan evaluasi sebenarnya penyebabnya apa dan tindakan apa yang harus kami lakukan, apakah harus memperluas zonasi atau dengan menambah pilihan yang semula hanya tiga nanti kami tambah menjadi empat, itu akan menjadi opsi kami lakukan,” kata Ahsan, Rabu (20/7) dilansir dari laman semarangkota.go.id.
Ahsan mengakui bahwa kuota maksimal peserta didik tidak terpenuhi pada tahun ajaran 2022/2023 meski pun pelaksanaan PPDB juga dibuka melalui sistem offline, yakni calon peserta didik datang langsung ke sekolah.
Ahsan juga menyatakan untuk jenjang SD, perbandingan daya tampung dan pendaftar memang lebih banyak daya tampung. Daya tampung jenjang SD di Kota Semarang mencapai 14.364 siswa, sementara itu jumlah pendaftar SD 12.825 siswa. Sehingga, beberapa SD di Kota Semarang tidak memenuhi kuota peserta didik baru.
Meski begitu, Ahsan menjelaskan jumlah kekurangan kuota peserta didik di beberapa SD itu tidak terlalu banyak. Ia mengatakan jumlah peserta didik yang tidak memenuhi kuota itu masih masuk kategori kelas ideal, yakni antara 24-28 siswa dalam satu kelas.
“Tapi kekurangan juga tidak terlalu banyak artinya masih pada posisi kelas ideal yakni antara 24-28 siswa dalam satu kelas. Namun dari kuota maksimal daya tampung memang masih ada kekosongan,” jelas Ahsan.
Beberapa SD yang kekurangan kuota peserta didik, yakni salah satunya di Kecamatan Banyumanik. Dari 31 SD, terdapat tujuh sekolah yang tidak memenuhi kuota. Namun, kekurangan kuota itu tidak sampai delapan siswa dalam satu sekolah.
“Sebut saja di kecamatan Banyumanik dari 31 SD Negeri yang kurang siswa hanya 7 sekolah dan kurangnya tidak sampai 8 siswa dalam 1 sekolah, artinya masih dikatakan ideal,” pungkas Ahsan.