KPU Surakarta-Kudus Tetapkan Lokasi Kampanye Terbuka
Surakarta - Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 segera memasuki tahapan kampanye terbuka dan rapat umum. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), pun telah menyiapkan 15 lokasi.
Seluruh tempat berdasarkan kesepakatan dengan peserta "pesta demokrasi" dan instansi terkait saat rapat koordinasi, Kamis (21/3). Tim sukses kontestan pemilihan presiden (pilpres), partai politik, kepolisian, serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Solo, misalnya.
"Bila ada tempat lain, sepanjang mendapat izin dari pemilik atau pengelolanya, ya, mangga," ujar Ketua KPU Surakarta, Nurul Sutarti, baru-baru ini. Alasannya, KPU tak berwenang menentukan lokasi di luar kewenangan pemerintah kota (pemkot).
Dicontohkannya dengan Benteng Vastenburg dan Alun-alun Keraton Kasunanan Surakarta. Lantaran masuk bangunan cagar budaya, rapat umum di Vastenburg hanya bisa dilakukan di area parkir.
Sedangkan Alun-alun Keraton Kasunanan Surakarta, harus mengantongi izin keraton dahulu. "Silakan berkoordinasi dengan pengelola," ucap dia. Kampanye terbuka berlangsung selama 21 hari. Sejak 24 Maret hingga 13 April.
Seluruh lokasi itu, meliputi Lapangan Losari, Kelurahan Semanggi; Kartopuran, Kelurahan Jayengan; Lapangan Pringgolayan/Slembaran, Kelurahan Tipes; Lapangan Jegon, Kelurahan Pajang; Lapangan Karangasem, Kelurahan Karangasem; Lapangan Sriwaru, Kelurahan Sondakan; dan Lapangan Penumping, Kelurahan Penumping.
Berikutnya Lapangan Jajar, Kelurahan Jajar; Stadion Sriwedari, Kelurahan Sriwedari; Lapangan Banyuanyar, Kelurahan Banyuanyar; Lapangan Sumber, Kelurahan Sumber; Lapangan Kottabarat, Kelurahan Mangkubumen; Lapangan Prawit dan Cengklik, Kelurahan Nusukan; serta Lapangan Mojosongo, Kelurahan Mojosongo.
Di Kudus
KPU Kudus juga sudah menetapkan lokasi-lokasi rapat umum dan kampanye terbuka. Berada di 20 tempat di sembilan kecamatan.
"Masing-masing kecamatan tersedia satu hingga tiga lapangan sepak bola yang bisa digunakan," kata Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, terpisah.
Siap cepat mengajukan izin, dia pula yang bakal terlebih dahulu berhak menggunakan lapangan. Yang terlambat dianjurkan memakai lokasi lain.
Kegiatan kampanye terbuka dan rapat umum di Jateng masuk zona A. Kontestan pilpres nomor urut 02 dan partai pendukung bisa mengadakan acara pada 24-25 Maret.
"Dua hari sekali akan terjadi pergantian jadwal rapat umum terbuka," tambahnya. Pengaturan zona tak mencakup pembagian berdasarkan daerah pemilihan (dapil).
Sementara, Polres Kudus bakal mengerahkan anggota sesuai eskalasi kegiatan. "Jangan sampai jumlah personel yang diterjunkan justru terlalu banyak," terang Kapolres Kudus, AKBP Saptono. Jumlah personel pengaman di Polres Kudus berkisar 500-an anggota.