KPU Kota Semarang Diminta Coret 706 Pemilih TMS
Semarang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), merekomendasikan 706 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Soalnya, kata Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, sebanyak 431 pemilih meninggal dunia, 217 pindah domisili, 42 ganda, 14 bukan penduduk setempat, dan dua di bawah umur.
"Semua rekomendasi disertai by name by addres," ujarnya, Jumat (25/1). Rekomendasi berdasarkan pengawasan dan pencermatan di 16 kecamatan pascapenetapan penyempurnaan daftar pemilih tetap hasil perbaikan kedua (DPTHP-2), 13 Desember 2018.
KPU diminta mengecek ulang data tersebut. Pun direkomendasikan mengendalikan distribusi undangan memilih (C-6) pemilih TMS, agar berhenti di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Usulan lainnya, memperbaiki 37 pemilih potensi daftar pemilih khusus (DPK) atau pengguna kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di tempat pemungutan suara (TPS) serta 25 pemilih invalid kartu keluarga (KK) dan tanggal lahir.
Terpisah, Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, menyatakan, pihaknya segera mencermati dan menindaklanjuti temuan tersebut.
"KPU Kota Semarang sebenarnya telah mendata pemilih yang berstatus meninggal dunia dan telah memprosesnya menjadi TMS," ucapnya.
Nanda, sapaannya, melanjutkan, KPU Kota Semarang bakal terus melakukan pemeliharaan daftar pemilih tetap DPTHP-2 hingga hari H pemungutan, 17 April 2019.
"PPS akan mencoret pemilih TMS dari DPT. Pemilih TMS meliputi meninggal dan pindah domisili. Pemilih tersebut, saat hari H tidak akan mendapatkan C-6," tuntasnya.