KPU Jateng Kembali Coret WNA dari DPT
Semarang - Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah (KPU Jateng) kembali mencoret 10 nama Warga Negara Asing (WNA) dari daftar pemilih tetap (DPT). Totalnya mencapai 22 orang.
"Semua sudah dicoret," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Jaten, Paulus Widiyantoro, di Kota Semarang, Selasa (12/3). KPU sebelumnya mencoret 10 nama WNA.
Baca juga:
KPU Jateng Akan Coret 12 WNA dari DPT
Bawaslu Jateng Kembali Temukan WNA dalam DPT
Sepuluh WNA yang baru dicoret tersebar di berbagai daerah. Perinciannya, tiga orang di Kota Surakarta serta masing-masing satu nama di Kota Magelang, Kota Tegal, Kota Salatiga, Purworejo, Boyolali, Batang dan Magelang.
Seluruh WNA ini merujuk temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng. Bawaslu mulanya mendapati delapan nama. Berdasarkan hasil tindak lanjut KPU, ternyata ada 10 orang.
"Kami masih menyisir lagi. Kalau ditemukan lagi WNA di DPT, pasti dicoret," ucap dia berjanji.
WNA yang masuk DPT telah melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Hampir 130 orang asing di Jateng memiliki dokumen kependudukan tersebut.