KPU Emoh Disalahkan soal WNA Masuk DPT
Bantul - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), enggan disalahkan terkait masuknya delapan warga negara asing (WNA) dalam daftar pemilih tetap (DPT). Kerja kolektif, dalihnya.
"Yang jelas, kami lebih kepada melayani saja. Yaitu, layanan melindungi hak pilih," ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Hidayanto, Rabu (6/3).
Baca: Sepuluh WNA di DIY Masuk DPT Pemilu 2019
KPU kini akan mengecek fakta tersebut. Mendatangi tiga kecamatan, domisili kedelapan orang asing itu. Kecamatan Kasihan, Banguntapan, dan Kretek.
"Kalau benar WNI, bisa lanjut (memiliki hak pilih, red). Kalau enggak, ya, dicoret," kata dia.
Penyelenggara pemilu akan mengubah data DPT, bila kedelapan orang tersebut berstatus WNA. Ini merujuk Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 227 Tahun 2019. "Kami punya kewenangan langsung, self assessment," ucapnya.
Pernyataan senada disampaikan Anggota KPU DIY, Wawan Budiyanto. "Akan kita coret dari DPT, kalau memang benar-benar statusnya masih WNA," janji dia, terpisah.
Menurutnya, para WNA tersebut telah beranak pihak. "Jadi, bukan dari TKA (tenaga kerja asing)," terangnya.
Jumlah Bertambah
Sementara, temuan Bawaslu Sleman soal WNA dalam DPT belum banyak dibanding hasil kajian DIY. Namun, baru indikasi.
"Ada 32 orang yang masuk DPT," ungkap M. Abdul Karim Mustofa. Bawaslu Sleman akan terjun ke lapangan untuk mengetahui, apakah sudah naturalisasi atau belum.
Bawaslu Sleman baru memverifikasi terhadap seorang WNA asal Jepang. Saat menyambangi kediamannya, yang bersangkutan sedang mudik. Tak dapat data, kecuali foto keluarga dan verifikasi.