KPU Ajak Masyarakat Cek Daftar Pemilih
Yogyakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajak warga negara yang memiliki hak pilih mengecek ulang daftar pemilih. Tujuannya, memastikan namanya benar-benar terdata sebagai pemilih.
"Bisa dicek secara langsung melalui laman yang sudah disediakan KPU, yaitu di lindungihakpilihmu.kpu.go.id," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Yogyakarta, Sri Surani, di Yogyakarta, Senin (15/10).
"Ini kami lakukan untuk memastikan, bahwa seluruh warga negara yang memiliki hak pilih sudah terdata dan bisa menggunakan hak pilihnya," lanjutnya.
Jika pemilih belum terdata, bisa mengisi formulir yang ada di laman tersebut. Kemudian, melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan tempat tinggalnya. Bila data pemilih dinyatakan ganda, disarankan melapor ke PPS setempat.
KPU Yogyakarta berwenang untuk memverifikasi, jika ditemukan data ganda antar-TPS, kelurahan, atau kecamatan. Tapi, jika terjadi ganda dengan kabupaten lain di DIY, verifikasi dilakukan KPU DIY. Saat terjadi data ganda antarprovinsi, yang berwenang KPU RI.
"Sudah ada kasus data ganda dengan kabupaten lain di DIY. Maka, KPU DIY yang akan melakukan verifikasi. Pada prinsipnya, akan dilakukan pencoretan terhadap salah satu data," jelasnya.
Selain membuka laman, KPU juga membuat "Gerakan Melindungi Hak Pilih (GMHP)" melalui pendirian posko di 45 titik PPS. Bahkan, menyiapkan 14 posko keliling dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"PPK akan melakukan pemantauan di lokasi yang dianggap rawan data pemilih, seperti asrama pelajar atau mahasiswa, panti asuhan, lembaga pemasyarakatan, hingga rumah tahanan. Kami juga membuka posko pengecekan daftar pemilih di dua kampus," terang Sri.
GMHP dilaksanakan hingga 28 Oktober. Hasilnya, ditetapkan 6 November sebagai daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tahap kedua. Berdasarkan DPT hasil perbaikan tahap pertama, jumlah pemilih di Kota Yogyakarta sebanyak 299.229 pemilih.
"Selama GMHP, masih dimungkinkan penambahan pemilih, karena warga baru saja pindah kependudukan ke Kota Yogyakarta atau bahkan pengurangan pemilih, karena pemilih meninggal dunia," katanya mencontohkan.
Sementara itu, mahasiswa atau pelajar yang berkeinginan menggunakan hak pilihnya di Kota Yogyakarta, bisa mengajukan permohonan pindah memilih menggunakan formulir A5. Permohonan akan dilayani hingga H-30 Pemilu 2019. (Ant)