KPK Tetapkan Bupati Kudus Tersangka Jual Beli Jabatan
JAKARTA-Bupati Kudus M Tamzil resmi ditetapkan tersangka KPK bersama dua anak buahnya dalam kasus jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus.
Penetapan tersangka ketiganya disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan.
“KPK menetapkan tiga tersangka. Sebagai penerima adalah Mtz, bupati Kudus. Ato ( menjabat staf khusus bupati). Lalu, sebagai pemberi adalah Asn (pelaksana tugas sekretaris dinas),” katanya saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (27/07).
Basaria mengatakan, KPK telah menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa perimaan hadiah terkait pengisian perangkat daerah di Pemkab Kudus, Jawa Tengah, tahun 2019.
Dalam kasus tersebut Bupati Tamzil diduga menerima Rp170 juta sebagai suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus.
“Yang diamankan adalah Rp170 juta,” ujar Basaria.
Diketahui, KPK langsung melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kudus Muhammad Tamzil bersama enam orang lainnya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/07).
Selain bupati, enam orang yang dibawa ke gedung KPK terdiri dari unsur staf khusus, ajudan, pelaksana tugas kepala dinas, sekretaris dinas, dan staf lain di Pemerintah Kabupaten Kudus.
Sebelum dibawa ke Jakarta, Bupati Kudus telah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Jawa Tengah setelah operasi tangkap tangan oleh tim penindakan KPK di Kudus, Jumat (26/7).
Sedangkan pihak-pihak lain yang diamankan juga ada yang menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus.
Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK menyita sekitar Rp200 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu.
KPK menduga ada transaksi terkait dengan pengisian jabatan di Pemkab Kudus tersebut.