KPK Resmi Tahan Mantan Wali Kota Yogyakarta Bersama Barang Bukti $27.258 AS
Yogyakarta, Pos Jateng - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti usai tetapkan tersangka kasus suap pengurusan perizinan di wilayah Pemerintah Kota (Pemkot Yogyakarta. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak tanggal 3 hingga 22 Juni 2022 agar penyelidikan dapat efektif.
Haryadi ditahan bersama bersama Vice President Real Estate Summarecon, Agung Oon Nusihono, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nur Widihartana serta ajudan pribadiHaryadi, Triyanto Budi Wuyono.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk masing-masing selama 20 hari pertama dimulai sejak tanggal 3 sampai dengan 22 Juni 2022," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6).
Sebelumnya, para tersangka diamankan dalam kegiatan tangkap tangan di dua tempat, yakni wilayah Kecamatan Gedongtengen Yogyakarta dan Jakarta pada Kamis (2/6) sore. Pada kegiatan tangkap tangan, KPK mengamankan $27.258 AS.
KPK menduga Haryadi menerima minimal Rp50 juta untuk memuluskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di wilayah Kemetiran Lor, Kecamatan Gedongtengen.
"Selama proses penerbitan izin IMB ini, diduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar sejumlah Rp50 juta dari ON (Oon Nusihono) untuk HS (Haryadi Suyuti) melalui TBY (Triyanto Budi Wuyono) dan juga untuk NWH (Nur Widihartana)," ujarnya.
Sementara itu, salah satu aktivis lingkungan, Dodok Putra Bangsa merespons baik penangkapan ini. Penggagas slogan “Jogja Ora Didol” berkeyakinan sejak 2015 lalu, bahwa cepat atau lambat Haryadi Suyuti akan terjerak kasus korupsi akibat masifnya pembangunan hotel dan apartemen di tanah kelahirannya ini.
“Teman-teman mengingatkan, tahun 2019 saat saya mengencingi ini (papan nama Kantor Wali Kota Yogyakarta di Balai Kota), ada nazar kalau KPK sampai mengungkap perizinan hotel dan apartemen akan potong gundul,” ujar Dodok saat melakukan aksi di depan Kantor Pemkot Yogyakarta, Sabtu (4/6).