Kota Yogyakarta Segera Revisi Perda Angkutan

Kota Yogyakarta Segera Revisi Perda Angkutan Andong wisata di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, DIY. (Foto: sacafirmansyah.wordpress.com)

YOGYAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), berencana mengubah peraturan daerah (perda) tentang moda transportasi. Kini dalam tahap penyusunan naskah akademik.

"Ada banyak perubahan dalam penyelenggaraan angkutan. Termasuk perizinan dan moda transportasinya. Oleh karena itu, perlu ada revisi," kata Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Yogyakarta, Golkari Made Yulianto.

Sistem perizinan melalui online single submission (OSS). Salah satu poin yang bakal masuk di dalamnya.

Kasi Angkutan Dishub Yogyakarta, Dani Istiarto, menambahkan, perda lama berusia sekitar 18 tahun. Tak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

"Melalui penyusunan naskah akademik ini, perkembangan berbagai jenis moda transportasi akan kami wadahi. Termasuk trem hingga kereta perkotaan serta becak dengan tenaga penggerak alternatif," tuturnya.

Dicontohkannya dengan angkutan dalam jaringan (online). Belum diatur pada regulasi yang berlaku. "Tentunya, perkembangan moda transportasi ini akan masuk dalam pembahasan," ucap dia.

Penyusunan naskah akademik diharapkan selesai akhir 2019. Lalu diusulkan ke DPRD Kota Yogyakarta. Agar masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

"Waktu pembahasannya, akan sangat tergantung dari keputusan di DPRD," tandas Dani, menyitir Antara.