Koruptor dan Napiter Tak Terima Remisi Natal

Koruptor dan Napiter Tak Terima Remisi Natal Ilustrasi. (Foto: pixabay.com)

Semarang - Tiada narapidana kasus terorisme (napiter) dan korupsi di Jawa Tengah (Jateng) yang mendapat pengurangan masa hukuman dalam rangka Natal.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham) Jateng, Heni Yuwono, menyatakan, pihaknya hanya memberikan remisi kepada napi kasus pidana umum (pidum) dan narkotika.

"Sedangkan untuk pidana khusus terorisme dan korupsi, tidak ada yang memperoleh remisi," ujarnya via keterangan pers yang diterima, Senin (24/12).

Hanya 365 napi Nasrani yang menerima remisi sesuai Surat Dirjen Pas Nomor PAS.PK.01.05.05-733 tanggal 25 Oktober 2018. Dari 13.531 napi di Jateng, diputuskan 365 narapidana Nasrani mendapatkan remisi. Detailnya, penerima remisi khusus I atau masih menjalani sisa pidana 360 orang. Sisanya langsung bebas alias remisi khusus II.

"Semakin lama masa pidana yang telah dijalani, maka semakin besar remisi yang didapatkan. Dan untuk remisi khusus ini, besaran remisi yang diberikan paling sedikit 15 hari dan paling banyak dua bulan," beber dia.

Berdasarkan jenis pidana, sebanyak 164 napi pidum mendapat pengurangan masa tahanan dan 197 orang perkara narkotika. "Remisi merupakan reward atau penghargaan bagi narapidana atas segala hal positif yang telah dilakukan selama menjalani masa pidana," terang Heni.

Jumlah napi di Jateng sebanyak 13.531 orang. Sebanyak 220 napi di antaranya, terlibat kasus terorisme dan 288 orang lainnya tersangkut perkara rasuah.