Korupsi Mading-el, Bekas Kadisdik Kendal Divonis 2 Tahun
SEMARANG - Bekas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kendal, Muryono, divonis dua tahun penjara. Terkait kasus dugaan korupsi proyek majalah dinding elektronik (mading-el) senilai Rp5,8 miliar.
Dia juga didenda Rp50 juta. Bisa diganti kurungan badan tiga bulan. Jika tak dibayarkan. Vonis sesuai tuntutan jaksa.
"Terdakwa terbukti bersalah. Melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," ujar Hakim Ketua, Ari Widodo, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (1/7).
Baca juga:
Kejati Jateng Tahan Kepala Kominfo Kendal
Terdakwa Kasus Mading-el Kembalikan Kerugian Negara
Bupati Kendal Bakal Jadi Saksi Korupsi Mading Elektronik
Hakim menilai, Muryono terbukti memerintahkan pelaksanaan lelang yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2016. Meski bermasalah.
Terdakwa pun terbukti memerintahkan pembayaran atas pekerjaan yang seakan-akan rampung seutuhnya. Padahal, pengadaan perangkat teknologi informasi (TI) tak sesuai spesifikasi.
"CV Karya Bangun Sejati sebagai pelaksana proyek, ternyata tidak memiliki kualifikasi. Serta tidak mengantongi sertifikat hak atas kekayaan intelektual dari perangkat lunak yang digunakan," ucapnya.
Atas dasar itu, hakim memberikan hukuman serupa kepada pejabat pembuat komitmen mading-el, Agung Markiyanto. Juga Direktur CV Karya Bangun Sejati, Lukman Hakim.
Sementara, dilaporkan Antara, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir. Atas putusan tersebut.