Korupsi, Kejati Jateng Tahan PNS Pemkab Kudus

Korupsi, Kejati Jateng Tahan PNS Pemkab Kudus Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Kudus - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus, RM (38). Dia diduga terjerat kasus rasuah.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kudus, Heru Subiyantoko, yang ditahan anak buahnya. RM terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan bibit tanaman Rp200 juta. Dia ikut dan memenangi lelang.

"Saya dapat informasi (ditahan) dari kejaksaan sini (Kejaksaan Negeri Kudus, red). Infonya, dia dipanggil (Kejati Jateng), terus tidak pulang," ujarnya, Rabu (20/2).

RM merupakan staf Bina Marga Dinas PUPR Kudus. Kasus terjadi saat yang bersangkutan bertugas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kudus.

Tersangka adalah ASN Golongan III-D. Ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang, sejak 13 Februari 2019.

Heru mengklaim, tak tahu menahu soal perkara yang menjerat bawahannya. Dalih dia, RM pindah tugas dari PKPLH ke Dinas PUPR awal 2019. "Kalau tidak keliru, pada 13 Januari," ucapnya.

Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kudus, Prabowo Aji Sasmito, menyatakan, kasus itu kewenangan Kejati Jateng. Namun, tuntutan dilimpahkan ke Kejari Kudus.

"Nanti sidangnya tetap di Kota Semarang. Untuk tuntutan, kami kaji terlebih dahulu," tuntas dia.