Korban Terorisme di Jateng Terima Dana Kompensasi dari Pemerintah
Semarang, Pos Jateng - Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo menyerahkan dana kompensasi untuk korban tindak pidana terorisme masa lalu yang berdomisili di wilayahnya. Total dana kompensasi itu Rp3,425 miliar yang diberikan kepada 22 orang.
Pada kesempatan tersebut, Ganjar berharap tidak terjadi lagi tindakan terorisme. Sebab, korban akan merasakan kesedihan yang mendalam.
“Sehingga kita bisa rukun dan tidak sangar. Apalagi sampai menyakiti orang lain. Sekali lagi, LPSK satu tahap lebih maju lagi, punya perhatian lebih kepada korban. Mudah-mudahan manfaat,” ucap Ganjar di sela-sela pemberian kompensasi, Rabu (9/2).
Sementara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 22 orang itu merupakan bagian dari 357 orang korban terorisme masa lalu yang berhasil diidentifikasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia serta WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi merupakan implementasi UU Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang dinyatakan seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU (Nomor 5 Tahun 2018) merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum, yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu, untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto.