Korban Covid-19 Jadi Syarat Khusus Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru Jateng
Semarang, Pos Jateng – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Jawa Tengah akan segera memulai rangkaian proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA/SMK pada Juni 2022. Sekretaris Disdikbud Jawa Tengah, Suyanta menjelaskan, pada PPDB tahun ini, ada 3 hal baru berbeda yang akan diterapkan dalam sistem seleksi, yakni sistem pradaftar, tidak adanya penjurusan di SMA, serta jalur afirmasi untuk anak yatim piatu korban COVID-19.
Terkait sistem pradaftar, dirinya menjelaskan, verifikasi awal akan dilakukan untuk memastikan kebenaran data calon siswa. Selain itu, tahapan tersebut juga bertujuan untuk memastikan protokol kesehatan serta kesesuaian data calon siswa dengan data dari Dinas Sosial, DP3A2KB, Dinas Kesehatan dan sebagainya.
“Hal yang baru adalah siswa meng-upload berkas dulu tapi belum mendaftar, nanti diverifikasi oleh sekolah terdekat. Itu dilakukan supaya jangan sampai data yang dimasukkan salah. Tahun kemarin itu tidak ada,” bebernya seperti dikutip dari jatengprov.go.id, Senin (30/5).
Kemudian perbedaan kedua, pada PPDB tahun ajaran 2022/2023, tidak ada lagi penjurusan atau kepeminatan IPA, IPS, serta Bahasa di SMA. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi dari kurikulum pemberlakuan Merdeka Belajar.
Sementara itu, perbedaan ketiga adalah, kategori siswa jalur afirmasi diperluas. Pada tahun sebelumnya, Suyanta mengatakan bahwa calon siswa yang bisa ikut jalur afirmasi adalah anak dari kalangan keluarga prasejahtera serta anak tenaga kesehatan. Namun pada tahun ini, anak yatim piatu akibat COVID-19 juga bisa masuk.
“Perbedaan ketiga adalah di jalur afirmasi. Kalau kemarin hanya untuk siswa miskin, anak tenaga kesehatan. Sekarang ada tambahan untuk anak yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19. Itu yang lainnya sama,” pungkasnya.