Kontraktor Gugat Dinas PUPR Sragen
SRAGEN - PT Bima Agung menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), ke pengadilan negeri (PN) setempat. Terkait kekurangan pembayaran proyek Jembatan Barong senilai Rp2,4 miliar.
"Ini gugatan wanprestasi. Atas proyek Jembatan Barong tahap dua yang sudah selesai dan diresmikan. Namun, sampai sekarang kekurangan Rp 2,4 miliar belum dibayarkan," ujar kuasa hukum penggugat, Yoyok Siswoyo.
Langkah tersebut merupakan upaya peradilan kedua. Sebelumnya pernah dilakukan. Februari 2018. Namun ditolak.
Dasar gugatan berupa peresmian oleh bupati, 23 Mei 2018. Peristiwa itu, menukil Sindonews, merupakan pengakuan pekerjaan rampung dan diterima.
"Mungkin enggak kalau pekerjaan tidak diterima, kemudian diresmikan? Maka dari itu, karena sudah diresmikan, tolonglah kekurangan Rp2,4 miliar itu sudah sewajarnya dibayarkan," ucap dia.
Jembatan Barong bernilai Rp14,68 miliar. Sempat terlambat. Dipicu peningkatan elevasi WKO dan derek beberapa kali tenggelam.
Yoyok mengklaim, keterlambatan pekerjaan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010. Termasuk aturan perubahannya.
"Adendum pun juga ada. Saat itu, ada surat penetapan status kahar dari sekda. Untuk dan atasnama Bupati. Tapi sewaktu kita tagih, alasan dari pemkab dan bupati takut membayarkan. Karena tidak ada dasar hukumnya," terangnya.
PT Bima Agung berdalih nyaris merugi hingga nyari Rp6 miliar akibat insiden ini. Terdiri dari kerugian materiel Rp2,4 miliar, denda telat bayar Rp500 juta, dan kerugian materiel di lapangan Rp3,5 miliar.