Komunitas Inisiasi Perda Disabilitas di Kabupaten Semarang
SEMARANG - Komunitas disabilitas Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng), menginisiasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Disabilitas. Lantaran masih banyak persoalan yang dihadapi.
Regulasi itu, ungkap Ketua Pusat Pengembangan Pelatihan Rehabilitasi Bersumberdaya Masyarakat (PPRBM), Siti Dana Panti Retnani, sangat penting. Sebagai instrumen pemenuhan hak disabilitas.
"Dan sebagai instrumen untuk mewujudkan Kabupaten Semarang yang benar-benar ramah terhadap difabel," ujarnya via keterangan tertulis, Senin (28/10).
Dia menerangkan, banyak permasalahan terkait disabilitas. Dari kesehatan, pendidikan, hingga pemberdayaan. Seperti minimnya keterlibatan orang berkebutuhan khusus dalam pembangunan daerah.
"Dalam pendidikan, banyak anak difabel yang tidak bersekolah. Karena terkendala berbagai hal dan masalah lainnya," tuturnya.
Karenanya, PPRBM menginisiasi Perda Disabilitas. Pada 24 Oktober, sempat digelar rapat koordinasi dan paparan pendahuluan naskah akademiknya.
Sementara, Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Semarang, Mukhtarudin, mengajak seluruh pihak untuk mulai mengubah pola pikirnya terkait isu ini. Jangan lagi dianggap sebagai sebuah kecacatan.
"Jangan lagi dipandang masalah fisik semata, tetapi masalah hambatan luar. Di mana semua sektor bertanggung jawab atas permasalahan difabel," ucapnya.
Dirinya berharap, semua pihak turut mendukung pembentukan perda tersebut. Masukan dan aspirasi dibutuhkan dalam penyusunannya. Sehingga, menjadi instrumen kuat guna pemenuhan hak-hak disabilitas.