Komisi A DPRD Pati Minta Pemdes Tak Pungut Pungli pada Program PTSL
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati berupaya untuk mentuntaskan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di tahun 2024. Sebanyak 30.000 tanah di Kabupaten Pati telah tersertifikasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pati.
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Bambang Susilo mengingatkan kepada pemerintah desa (Pemdes) agar tidak menjadikan program PTSL sebagai lahan mencari keuntungan dengan memungut iuran yang tidak masuk akal atau pungutan liar (pungli).
Hal tersebut diungkapkan Bambang di Pendopo Kabupaten Pati selepas menghadiri acara penyerahan sertifikat secara simbolik beberapa waktu lalu.
"Semoga biaya pengurusan PTSL sesuai aturan yang berlaku yaitu Rp150.000," ujarnya. Besaran biaya tersebut didasarkan pada hasil kesepakatan antara BPN Kabupaten Pati dan DPRD.
Terkait adanya tambahan-tambahan sesuai kebutuhan tiap desa yang berbeda-beda, Bambang tak mempermasalahkan selama biaya tersebut masih wajar dan telah disepakati masyarakat di desa tersebut.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan pihaknya berencana melakukan inspeksi mendadak di desa-desa guna meminimalisir terjadinya pungli.