Klaten PPKM Level 1, Pemkab Izinkan Kegiatan Skala Besar dengan Prokes Ketat
Klaten, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten akhirnya memberikan izin penyelenggaraan kegiatan skala besar, setelah daerahnya masuk dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1, Kamis (9/6). Hal ini dikonfirmasi oleh Bupati Klaten, Sri Mulyani.
"Jawa- Bali sekarang kan di level 1 (PPKM), kegiatan-kegiatan sudah mulai diizinkan dengan kapasitas yang banyak," ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (9/6).
Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan agar warga tetap mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, virus COVID-19 masih tetap ada, sehingga warga perlu tetap waspada dan melindungi diri mereka dari risiko penularan.
"Tetap patuhi protokol kesehatan, karena nyatanya virus Corona masih ada. Intinya kegiatan sudah dibolehkan, tapi tetap patuhi protokol kesehatan," tambahnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jajang Prihono mengatakan, pihaknya telah menghentikan operasional beberapa tempat isolasi pasien COVID-19 setelah Klaten masuk dalam PPKM level 1, salah satunya ialah Gedung Olah Raga (GOR) Gelarsena.
Jajang juga menginstruksikan para camat untuk mengevaluasi tempat-tempat isolasi di kecamatan. Dirinya meminta agar barang-barang di tempat isolasi tersebut tetap disiapkan, sehingga saat dibutuhkan tidak perlu kesulitan mencari.
"Terhadap keseluruhan tempat isolasi di kecamatan, kita juga sudah minta teman-teman camat evaluasi. Yang penting barangnya masih stand by, sehingga saat kita butuhkan tidak sulit," ujar Jajang dalam keterangannya.
Meski GOR Gelarsena sudah ditutup sebagai tempat isolasi, namun Panti Semedi dan Edotel masih disiagakan. Sebab, di dua lokasi tersebut, fasilitasnya masih ada, sehingga yang dihentikan hanya operasionalnya.
"Yang kita off-kan hanya operasionalnya, karena sudah tidak ada penghuninya. Kita dulu stand by karena antisipasi pasca-lebaran, tapi nyatanya landai," pungkasnya.