Ketua PAN Jateng Akui 'Terpecik' Fulus DAK Purbalingga
Semarang - Ketua DPW Partai Amanat Nasional Jawa Tengah (PAN Jateng), Wahyu Kristianto, membenarkan, menerima sebagian uang suap dana alokasi khusus (DAK). Namun, telah dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia mulanya menyatakan, ada pertemuan antara terdakwa Taufik Kurniawan dengan Bupati Tasdi ihwal DAK di Pendopo Purbalingga, April atau Mei 2017. Dirinya turut hadir.
"Seingat saya, Pak Tasdi minta beliau (Taufik) untuk usahakan tambahan anggaran untuk pembangunan di Purbalingga," ujarnya saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4).
Baca juga:
Duit Panas DAK Purbalingga Disebut Ciprat Ketua PAN Jateng
Oknum PAN 'Cawe-cawe' Kasus Taufik Kurniawan
Taufik Sangkal Keterangan Bekas 2 Bupati
Sua turut membicarakan soal biaya (fee) sekitar 5-6 persen dari DAK yang diterima. Hasilnya ditindaklanjuti dalam perjumpaan berikutnya. Taufik tak hadir dan digantikan Wahyu.
Kontraktor Purbalingga, Samsu Rizal Hadi alias Hadi Gajut, kemudian ditunjuk sebagai pemberi biaya. Fulus yang berhasil dikumpulkan dari rekanan penyedia barang-jasa Rp1,2 miliar. Diserahkan kepada Wahyu di Banjarnegara, medio Agustus 2017.
Saksi berikutnya bertemu Taufik di Hotel Asrilia, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Uang pun diserahkan. Namun, Wahyu diminta hanya menyerahkan setengahnya ke tenaga ahli terdakwa, Haris Fikri.
"Rp600 sampaikan ke Haris. Rp600 untuk operasional Mas Wahyu," katanya meniru pernyataan Taufik kala itu. Saksi telah mengembalikan duit ke KPK. Lupa waktunya.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Eva Yustisiana, membenarkan, uang telah dikembalikan. Dilakukan kala proses penyidikan kasus. "Sedangkan uang yang di Haris, sudah diberikan kepada Taufik," terangnya.