Ketua DPRD: RDTR harus mampu akomodir potensi wilayah
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, rencana detail tata ruang (RDTR) merupakan rencana detail yang menjadi perangkat operasional RTRW kabupaten dalam hal perizinan dan pemanfaatan ruang.
Sehingga Ali menilai, dalam penyusunan RDTR tersebut, seyogianya harus mengacu pada Perda RTRW kabupaten.
"UMKM juga berkembang dengan baik di seluruh wilayah di Kabupaten Pati. Dinamika yang demikian itu harus turut direspons dengan positif. Namun, harus tetap diimbangi dengan kelestarian lingkungan," jelas Ali.
Selain itu, iklim investasi yang ada saat ini harus didukung dengan pelayanan perizinan yang mudah, cepat dan terpadu yang diantaranya melalui OSS.
"Di sinilah peran RDTR sebagai acuan operasional pemberian konfirmasi kegiatan penguatan ruang. Dalam penyusunan RDTR Kecamatan Juwana ini, diharapkan dapat mengakomodir potensi-potensi yang ada di wilayah setempat", pungkasnya.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin juga telah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pati memiliki peraturan daerah (perda) tentang penataan ruang di wilayah Pati yaitu Perda Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang di Wilayah Kabupaten Pati 2010-2030.
Dalam keterangannya itu, ia menjelaskan Rencana Tata Ruang RTRW Kabupaten Pati masih bersifat umum, mencakup wilayah perencanaan yang sangat luas, yaitu seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Sebagai informasi bahwa Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pati menggelar konsultasi publik dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk sejumlah kecamatan di Pati, diantaranya ialah Kecamatan Juwana, Kecamatan Tayu, dan sejumlah kecamatan lain.