Kenalkan Layanan Kedaruratan 112, Pemkab Magelang Tempelkan Stiker di Ruang Publik

Kenalkan Layanan Kedaruratan 112, Pemkab Magelang Tempelkan Stiker di Ruang Publik Diskominfo Kabupaten Magelang menempelkan stiker bertuliskan call center 112. Sumber foto: beritamagelang.id

Kabupaten Magelang, Pos Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang berupaya menyosialisasikan layanan panggilan darurat 112 dengan menempelkan stiker ke sejumlah fasilitas publik. Kepala Bidang (Kabid) Statistik dan Persandian Diskominfo Kabupaten Magelang, Siti Darodjah mengatakan, penempelan stiker tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang penanganan darurat yang ada di layanan 112.

"Harapan kami, dengan pemasangan stiker ini bisa meningkatan kebermanfaatan call center 112 di masyarakat, dan juga meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap keadaan darurat yang terjadi di sekitarnya," kata Siti, seperti dikutip dari beritamagelang.go.id, Rabu (17/5).

Siti menambahkan, penempelan stiker sudah dilakukan sejak 26 April dan akan terus dilanjutkan hingga akhir Mei 2023.

"Sosialisasi dilaksanakan di beberapa kecamatan, terminal, pasar dan beberapa desa di Kabupaten Magelang, seperti kecamatan Borobudur, Secang, Tegalrejo, Bandongan, dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Manggala Informatika Ahli Muda pada Diskominfo Kabupaten Magelang, Mardiyanto Joko Wicaksono mengatakan, pada periode 1 April hingga 16 Mei 2023, layanan 112 telah menerima 125 panggilan kedaruratan. Kejadian darurat didominasi dengan kecelakaan dan panggilan ambulans sebanyak 16 laporan.

Menurut Mardiyanto, layanan 112 dapat dihubungi secara gratis melalui pesawat telepon maupun seluler. Masyarakat tetap bisa mengakses layanan 112 meski tidak ada sinyal dan pulsa habis. Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan layanan 112 secara bijak.

"Meski layanan ini gratis, kami imbau masyarakat agar bisa memanfaatkan layanan ini dengan baik, jangan digunakan untuk iseng," kata Mardiyanto.

Sebagai informasi, layanan 112 siap melayanani masyarakat Kabupaten Magelang selama 24 jam untuk membantu mengatasi kejadian darurat seperti panggilan ambulans, kebakaran, kecelakaan, tindak kriminal, dan terorisme.

Selain itu, masyarakat juga bisa mengakses 112 untuk mengatasi kedaruratan seperti KDRT, pohon tumbang, hewan buas atau berbisa, bencana, dan kerusakan konstruksi yang menyebabkan aktivitas terganggu.