Kemensos Setop Biayai Iuran BPJS 10.169 Warga Kendal
KENDAL - Kementerian Sosial (Kemensos) coret 10.169 warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah (Jateng), dari Basis Data Terpadu (BDT) Program Perlindungan Sosial. Dus, tak lagi menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
"Jumlah warga Kendal yang berstatus aktif di BDT yakni sebanyak 249.669 orang. Yang dinonaktifkan ada 10.169 orang," kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kendal, Subarso, Selasa (10/9).
Adanya data ganda warga penerima Program Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK). Seperti telah meninggal, pindah alamat, dan dianggap tak lagi miskin. Salah satu alasan pemerintah bersikap demikian.
"Evaluasi dan verifikasi ini, dilakukan tiap enam bulan. Yakni pada Maret dan September," tuturnya. Lantaran dicoret, mereka kini bukan lagi peserta BPJS Kesehatan kategori penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung APBN.
Kendati begitu, dia mengklaim, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendal siap memberikan pelayanan kesehatan bagi kaum papa tercoret BDT. Namun, mesti diverifikasi dahulu.
Sementara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kendal, Ferinando Rad Bonay, menerangkan, pihaknya mesti mengalihkan anggaran. Agar dapat memberikan pelayanan terhadap warga takmampu.
Realisasinya, mencuplik Tribun Jateng, menanti disahkannya revisi Peraturan Bupati Kendal tentang Jaminan Kesehatan Daerah (Perbup Jamkesda). Kini tengah diajukan Dinkes.
"Jika anggaran SKTM dialihkan untuk membantu iuran BPJS Kesehatan bagi warga yang belum ter-cover di BDT, pelayanan kesehatan dapat dilayani," pungkasnya.