Kemendes Kaji Perubahan Nomenklatur Desa di DIY

Kemendes Kaji Perubahan Nomenklatur Desa di DIY Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi (tengah). (Foto: Dok. Ditjen PDT Kemendes PDTT)

SLEMAN - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengkaji penyaluran dana desa ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Lantaran nomenklatur desa berubah menjadi kelurahan.

"Iya. Kita mengecek. Mengkajilah. Kami kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Terutama, kan, ini yang terkait dengan urusan pemerintahan," ujar Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, di Kabupaten Sleman.

Baca: Nomenklatur Desa-Kecamatan DIY Akan Berubah

"Urusan pemerintahan, kita ingin mendapatkan fatwanya. Mendapatkan opininya (Kemendagri). Nah, setelah itu, kita akan merekomendasikan untuk disalurkan dana desanya. Tentunya setelah persyaratan administratif sudah terpenuhi," imbuhnya.

Dirinya berjanji, kajian dilakukan pada 2019. Mengingat seluruh anggaran dana desa mesti disalurkan ke seluruh daerah, tahun depan.

Kendati begitu, dia memprediksi, seluruh daerah di DIY tetap menerima dana desa. Karena di tempat lain menerima, meski nomenklaturnya bukan desa.

"Asal tidak merancaukan istilahnya. Karena kita selama ini membedakan, ya, antara dana desa dengan dana kelurahan," tuturnya, menyitir detikcom.

"Intinya, saya ingin menegaskan, tadi perubahan itu sepanjang ibaratnya dari struktur, dari mekanisme pemilihan, dari perangkat, dan juga kepala desanya tidak berubah," tandas Sanusi.