Keluarga Siyono Ajukan Praperadilan
Klaten - Keluarga alharhum Siyono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (28/2). Langkah tersebut demi kepastian hukum kasus dugaan pembunuhan terhadap Siyono.
"(Pengajuan) sudah masuk (PN Klaten)," Ketua Tim Pembela Kemanusiaan (TPK), Trisno Rahardjo, beberapa saat lalu. TPK merupakan kuasa hukum keluarga Siyono.
Kasus bermula saat Siyono ditangkap Densus 88 di masjid dekat kediamannya, Klaten, 8 Maret 2016. Ditangkap dengan dalih terlibat jaringan teroris.
Dalam prosesnya, penangkapan terindikasi bermasalah. Misalnya, keluarga tak mengetahui keberadaan Siyono usai ditangkap hingga sejumlah luka di tubuh dan wajah almarhum.
"Setelah tanggal 12 Maret 2016, keluarga almarhum Siyono dibawa ke RS Bhayangkara Jakarta untuk melihat dan mengurusi jenazah almarhum," ucap Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah ini.
Ditemukan sejumlah luka di tubuh Siyono. Juga di wajah. Pipinya bengkak dan lebam. "Setelah dilakukan autopsi, ditemukan alasan kematian dugaan penganiayaan selama proses pemeriksaan oleh pihak Densus," tambah dia.
Bahkan, seorang oknum polisi memberikan uang Rp100 juta ke keluarga Siyono. Maksud dan tujuan pemberian itu tak diketahui sampai sekarang.
Atas berbagai keganjilan, kuasa hukum melaporkan kasus ke Polres Klaten sejak tiga tahun lalu. Ada tiga laporan polisi yang dibuat. Terkait tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan, salah satunya.
Penyidikan Berhenti
Alasan lain praperadilan, dimotori dugaan penghentian penyidikan oleh aparat atas laporan tersebut. Pasalnya, empat surat permohonan info perkembangan perkara tak berbalas.
Diharapkan ada titik terang melalui praperadilan ini. Sehingga, tercipta kepastian hukum dan keadilan. "Juga terwujudnya kesamaan kedudukan setiap masyarakat di depan hukum," tutup Trisno.