Kejati Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sapi Bunting
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan bekas Sekretaris Dinas Peternakan (Disnak) Blora, Kasimin. Terkait kasus dugaan korupsi Program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab) 2017.
Dirinya ditahan selama 20 hari per Kamis (31/10) di Rumah Tahanan (Rutan) Kedungpane, Kota Semarang. Ini Sebagaimana Surat Perintah (SP) Penahanan Nomor 1725/M.3.5/Fd.1/10/2019.
Baca juga:
Bekas Kadisnak Blora Jadi Tersangka Korupsi Upsus Siwab
Kejati Tahan Bekas Kadisnak Blora
"Dia ikut serta dalam mengumpulkan, dan berinisiatif pemotongan, dan membagikan di luar operasional proyek," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang.
Korps Adhyaksa juga telah menetapkan eks Kepala Disnak Blora, WA, sebagai tersangka. Telah ditahan sebelumnya dan berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman 20 tahun," tuturnya, mencuplik detikcom.