Kejati Tahan Bekas Kadisnak Blora

Kejati Tahan Bekas Kadisnak Blora Kantor Kejati Jateng di Kota Semarang, Jateng. (Foto: Google Maps/irawan raharjo)

SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menahan Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Blora, WA. Terkait kasus dugaan korupsi Program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).

Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Dengan 30 pertanyaan. Sekitar lima jam.

"Penahanan selama 20 hari. Terhitung sejak 15 Oktober sampai 3 November 2019," ujar Aspidsus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Selasa (15/10).

Baca juga:
Kejati Jateng Usut Pungli Inseminasi di Blora
Bekas Kadisnak Blora Jadi Tersangka Korupsi Upsus Siwab

WA ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Wanita, Semarang. Sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor: Print 1607/M.3.5/Fd.1/10/2019.

Kejati pun menetapkan Sekretaris Disnak Blora, K, sebagai tersangka. Dia merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Program Upsus Siwab.

Penetapan tersebut merujuk hasil pengembangan kasus. Kerugian negara sekitar Rp670 juta.

"Merekalah yang mengumpulkan UPT untuk membahas anggaran. Yang digunakan di luar program. Sehingga, timbul kerugian negara ini," tuturnya.

Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 dan 5 atau Pasal 11 dan 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Menukil detikcom, terancam ancaman hukuman 20 tahun.