Kejati Periksa Bupati dan Sekda Blora
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) memeriksa Bupati dan Sekretaris Daerah Blora, Djoko Nugroho-Komang Gede Irawadi. Sebagai saksi kasus dugaan korupsi Program Upaya Khusus Sapi Indukan Wajib Bunting (Upsus Siwab).
"Pertanyaan ada 11 atau beberapa tadi," ungkap Djoko usai diperiksa di Kantor Kejati Jateng, Kota Semarang, Rabu (6/11). Diperiksa selama tiga jam sejak pukul 09.00.
Baca juga:
Bekas Kadisnak Blora Jadi Tersangka Korupsi Upsus Siwab
Kejati Tahan Bekas Kadisnak Blora
Kejati Tahan Tersangka Korupsi Proyek Sapi Bunting
Dia mengklaim, taktahu soal praktik lancung dalam pelaksanaan program tersebut. Hanya menyebutkan, "(Kegiatan) itu, kan, dana APBN. Yang digulirkan Provinsi ke kita."
Sementara, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Ketut Sumedana, mengungkapkan, mereka diperiksa untuk tersangka pertama. Bekas Kepala Dinas Peternakan (Disnak) Blora, Wahyu Agustini.
"Baru temukan ada persetujuan Sekda. Cuma persetujuan. Mekanisme programnya tahu. Sekdanya baru menjabat tahun 2018," tuturnya, menukil detikcom.
Kejati Jateng sejauh ini baru menetapkan dua tersangka. Sisanya eks Sekretaris Disnak Blora, Kasimin. Rasuah berlangsung pada 2017.
Kedua tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. Pun telah ditahan. Sedangkan jumlah saksi yang diperiksa mencapai 65 orang.
Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir merugi hingga Rp2 miliar. Lantaran menarik pungutan liar (pungli) sebesar Rp5.000 hingga Rp10 ribu per inseminasi.