Kejati Jateng Usut Pungli Inseminasi di Blora
SEMARANG - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) menggeledah kantor Dinas Peternakan (Disnak) Kabupaten Blora. Terkait pungutan liar (pungli) inseminasi buatan.
"Diamankan dokumen perjanjian. Kontrak kerja. Termasuk pengeluaran anggaran yang diserahkan ke UPT," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng, Ketut Sumedana, di Kota Semarang, Rabu (4/9). Penggeledahan dilakukan tadi pagi.
Penggeledahan dalam rangka mitigasi penghilangan barang bukti. "Minggu depan mulai pemanggilan-pemanggilan," ucapnya. Tahap selanjutnya penetapan tersangka.
Modus pelaku, ungkap dia, dengan memasukkan anggaran ke Disnak Blora. Kemudian ke unit pengelola teknis (UPT). Dan diserahkan ke peternak. Namun, UPT memungut iuran kepada para peternak.
"Ini program sapi bunting. Anggaran 2017 Rp2 miliar. Sudah diakui ada pemotongan Rp600 juta. Pasalnya 11, 12. Tentang pungutan liar," tuturnya. Anggaran berasal dari APBD Blora.
Dana yang disunat sebesar Rp5.000 hingga Rp20 ribu per ekor sapi. "Uang panas" yang dikumpulkan UPT telah disetor ke Disnak Blora. "Sudah diakui UPT," ujar Ketut.
Kerugian sekitar Rp600 juta-Rp1 miliar. Kendati begitu, mencuplik detikcom, Kejati Jateng masih mendalami ada atau tidaknya alokasi anggaran dari pusat.