Kejari Tahan Mantan Bupati Sragen
SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), menahan mantan Bupati Agus Fatchur Rahman, Jumat (14/6). Terkait kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) Sragen Rp376 juta pada 2013.
"Kami melakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap AF. Sebagai tersangka kasus kasda," ujar Kepala Kejari Sragen, Syarief Sulaiman.
Baca juga:
Mantan Bupati Sragen Jadi Tersangka Korupsi Kasda
Pendukung Mantan Bupati Sragen Demo Lagi
Eks-Bupati Sragen dan Wonogiri Gagal ke Senayan
Ketua Ketua DPD II Golkar Sragen itu ditahan usai menjalani pemeriksaan kedua. Dia mulanya datang ke Kejari Sragen pukul 10.00. Ditemani relawan dan simpatisannya.
Setelah menjalani pemeriksaan nyaris empat jam, menyitir Kedaulatan Rakyat, Agus lalu ditahan. Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen.
Syarief menerangkan, penahanan demi mempermudah proses selanjutnya. Mengantisipasi Agus melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Pertimbangan subjektif lainnya.
Sementara, Agus enggan berkomentar saat jeda pemeriksaan. Dirinya menyerahkan seutuhnya penanganan kasus ini kepada kuasa hukumnya.
"Tanya pengacara saja. Aku no comment saja. Ini memang panggilan kedua. Ikuti air mengalir," ucap dia.
Sedangkan kuasa hukum Agus, Zamzam Wathoni, mengklaim, kliennya tak bersalah. Tengah mengupayakan melalui praperadilan. Disebutnya, ada pemaksaan atas penetapan tersangka terhadap Agus.
"Perkara kasda ini sudah selesai. Sudah inkrah. Kerugian negara juga sudah dikembalikan oleh Untung Kusharjono dan Sri Wahyuni. Kenapa dikorek-korek lagi?" katanya.
"Kesalahan jaksa pada saat menuntut pada waktu itu, jangan dibebankan pada orang lain. Termasuk Pak Agus. Ini, kan, dicari-cari," tutup Zamzam.