Kejari Siap Tuntaskan Rasuah Bank Salatiga
SALATIGA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng), siap menuntaskan kasus rasuah di Bank Salatiga. Merugikan keuangan sekitar Rp25 miliar.
Sementara, Kasi Intel Kejari Salatiga, Subhan, menyatakan, pihaknya tengah menunggu perkembangan perkara Habib Soleh, bekas Direktur Utama Bank Salatiga. Tengah mengajukan banding. Dus, kasus belum inkrah.
"Kita tunggu upaya hukum terpidana dulu. Seperti apa hasilnya," katanya, Selasa (9/7).
Baca: Tabungan Raib, Nasabah Geruduk Bank Salatiga
Pengadilan Tipikor Semarang sebelumnya memvonis Habib bersalah. Dikenai hukuman enam tahun penjara. Juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta.
Tak terima. Dirinya lantas mengajukan banding. Ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.
"Kalau sekarang kami menindaklanjuti pertimbangan hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan memeriksa semua nama-nama yang diduga terlibat, kami khawatir, pada putusan pengadilan lebih tinggi dibatalkan. Sama saja dua kali pekerjaan," ucapnya.
"Kejaksaan tetap akan menyelesaikan tuntas kasus Bank Salatiga. Tidak setengah-setengah," imbuh dia berjanji, menukil Kedaulatan Rakyat.