Kejari Gunungkidul Tahan 3 Bekas Anggota DPRD
GUNUNGKIDUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menahan tiga mantan anggota DPRD setempat. Mereka terpidana korupsi dana tunjangan dewan 2003-2004.
"Sebenarnya ada sembilan orang yang dipanggil hari ini, tapi yang datang hanya tiga orang," ujar Kepala Seksi Intel Kejari Gunungkidul, Abdul Syukur, Senin (17/6).
"Setelah datang, ketiganya tadi siang langsung dieksekusi ke LP (Lembaga Pemasyarakatan) Wirogunan," imbuh dia. Mereka adalah AJ Sumarno, Pardiro, dan Yogi Pradono.
Enam eks anggota DPRD Gunungkidul 1999-2004 lainnya mangkir. Supriyono, FX Ngatijan, Purwo Darminto, Naomi Prirusmiyati, Bambang Eko Prabowo, dan Nurhadi Rahmanto.
Mereka akan dipanggil lagi. "Kalau tidak hadir, ya, kita paksa," ucapnya, melansir detikcom.
Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul, M. Darojat, menambahkan, seorang terpidana telah meninggal dunia. Eksekusi berikutnya menyasar lima orang.
"Mungkin besok, Rabu (19/6), akan kita panggil empat orang," katanya. Seorang lainnya bakal dipanggil awal Juli.
Dasar eksekusi merujuk putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 2017. Penahanan akan tetap dilakukan, meski mereka mewacanakan mengajukan peninjauan kembali (PK).
Kasus mencuat pada 2011. Merugikan negara sekitar Rp3 miliar. Sebanyak 33 anggota DPRD Gunungkidul 1999-2004 dan seorang sekretaris dewan ditetapkan sebagai tersangka.
Pada 3 Mei 2013, seluruhnya ditetapkan bersalah oleh pengadilan. Divonis hukuman penjara satu tahun dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Mereka lantas mengajukan banding dan kasasi. Hasilnya seperti putusan pengadilan. Sebanyak 12 terpidana di antaranya, telah 2004 dieksekusi pada 2017. Dua lainnya meninggal dunia.
Ke-12 terpidana itu adalah, Ratno Pintoyo, Rojak Harudin, Warta, Ternalem PA, Tumijo, Baryadi Rouseno, M. Zaenuri, Sukardi, Isdanu Sismiyanto, Sukijan, Sukar, dan Irhas Imam Muchtar.
Kejari Gunungkidul kembali mengeksekusi mantan Sekretaris DPRD Aris Purnomo. Pada 2018.