Kejari Brebes Tahan Politikus Gerindra
Brebes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Jawa Tengah (Jateng), menahan politikus Gerindra, Wahyudi (61), terkait kasus dugaan penggelapan.
Sembari menunggu jadwal sidang, kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Brebes, Bachtiar Ihsan Agung Nugroho, tersangka sedang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Brebes.
"Tanggal 26 November, kasusnya dilimpahkan dari Polres Brebes ke Kejari. Dia terlibat kasus penggelapan tanah. Ini, segera maju sidang," ujarnya di Kejari Brebes, beberapa saat lalu.
Akibat perbuatannya, calon legislatif (caleg) nomor urut 5 dari daerah pemilihan (dapil) Brebes 6 itu, dijerat Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman empat tahun penjara.
Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Brebes, Muamar Riza Pahlevi, menyatakan, pihaknya menunggu hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Bila inkrah sebelum pencoblosan, suara yang diperoleh Wahyudi menjadi hak Gerindra.
"Kalau nama caleg, mungkin tidak dicoret. Karena, ini sudah masuk tahap validasi jelang cetak surat suara. Tapi yang jelas, jika sudah inkrah, maka suaranya dimasukkan ke partai," terang dia.
Sebagai informasi, Mulyanah membeli sebidang tanah kaveling dari Wahyudi seharga Rp4,5 juta pada 15 Juli 1999. Pembayaran diangsur sebanyak 15 kali.
Suami Mulyanah, Rochim, beberapa waktu kemudian mendatangi Wahyudi dan meminta sertifikat tanah miliknya. Sebab, ingin mengurus dokumen terkait.
Ternyata, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) tersebut telah menjual tanah kepada orang lain tanpa izin Rochim atau Mulyanah. Merasa dirugikan, Rochim lalu melaporkan kasus ini ke polisi.