Kejari Banyumas Tahan Tersangka Kasus Rasuah PNPM
Banyumas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas, Jawa Tengah (Jateng), menahan Sekretaris Unit Pelaksana Kegiatan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (UPK PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamataan Cilongok, Ed (39), Kamis (14/3). Dia dituduh melakukan rasuah.
"Kami menahan Nyonya Ed di Rutan (Rumah Tahanan) Banyumas," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyumas, Nilla Aldriani, beberapa saat lalu. Dia diduga melakukan korupsi sejak 2015 hingga Maret 2018 sebesar Rp2,5 miliar.
Ed memakai modus membentuk kelompok simpan pinjam khusus perempuan (SSP) fiktif. Dia mendapatkan uang hingga sekitar Rp4 miliar.
Fulus yang dihimpun dipakai untuk kepentingan pribadi. "Membeli rumah dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," ucap dia.
Sebagian uang yang didapatkan Ed telah dikembalikan. Duit yang belum dikembalikan tersangka sebanyak Rp2.516.956.000.
Kasus ini diselidiki sejak Oktober 2018. Selanjutnya penyidikan dan penetapan tersangka. "Penyidik telah meminta keterangan dari 30 orang saksi," katanya.
Ed diduga melanggar Pasal 2, 3, dan 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.