Kejaksaan Negeri Kota Semarang Musnahkan Berbagai Jenis Narkotika
SEMARANG-Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Abdurachman mengatakan, sebagai salah satu bentuk komitmen penegak hukum dalam memerangi peredaran barang haram, Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan berbagai jenis narkotika.
Narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari sejumlah kasus tindak pidana yang sudah menjalani proses persidangan dan selesai perkaranya selama 2019.
"Barang bukti dari berbagi perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya di Semarang, Senin (30/12).
Abdurachman menyebutkan, berbagai narkotika yang dimusnahkan tersebut antara lain 935 gram sabu-sabu, 34,8 gram ganja, dan ratusan butir pil koplo berbagai jenis.
Selain narkotika, sambung dia, terdapat berbagai jenis jamu tanpa izin edar beserta alat produksinya.
Berbagai jenis barang bukti tindak pidana tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar atau dilarutkan dalam cairan.
Karena sudah berkekuatan hukum tetap, lanjut dia, bebagai barang bukti tindak pidana ini harus segera dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (Ant)