Kebijakan BPJS Kesehatan Ganggu Arus Kas RS Tipe B
Yogyakarta - Sistem rujukan dalam jaringan (online) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membebani arus kas (cash flow) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
"Dengan cash flow yang ada dan dengan sistem yang masih seperti ini, kami bisa bertahan setidaknya hingga tiga bulan ke depan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Jogja, Agus Sudrajat, Sabtu (24/11).
Pasalnya, kebijakan tersebut membuat pasien berkurang drastis. Sementara, RSUD Jogja harus terus membayar berbagai keperluan, seperti tenaga medis, karyawan, dan obat, agar pelayanan optimal.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta ini menambahkan, masalah serupa turut menimpa RS tipe B lain di "Kota Pelajar".
"Penurunan pasien yang dirasakan di rumah sakit tipe B, sebesar 60-70 persen. Sia-sia sumber daya yang disediakan pemerintah di rumah sakit," keluhnya.
Ada empat RS tipe B di Kota Yogyakarta, selain RSUD Jogja. Perinciannya, RS Bethesda, RS Mata dr. YAP, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, dan RS Panti Rapih.
Agus menerangkan, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) memuat sistem rujukan online berbasis kompetensi dasar. Semua RS memilikinya, yaitu dokter umum hingga dokter subspesialis dan dokter spesialis.
"Namun yang diberlakukan BPJS, adalah kelas rumah sakit. Rumah sakit tipe D dan C kalau pasiennya belum mencapai 80 persen, maka belum akan terbuka rujukan ke rumah sakit tipe B dan C," bebernya.
Akibat kebijakan tersebut, pasien dari Umbulharjo harus dikirim ke RS Hermina dulu. Bahkan, sampai ke Wonosari untuk bisa mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai sistem rujukan online.
"Kami dari pemkot (pemerintah kota) meminta ke BPJS untuk diberlakukan dalam wilayah. Jangan sampai masyarakat kita 'dilempar' ke mana-mana. Kasihan. Kalau mereka dari kalangan tidak mampu, ke sananya naik apa?" tanya dia.