Kategori Fakir Miskin Berpotensi Dicerot pada KSJPS 2019
YOGYAKARTA - Kategori fakir miskin dalam data warga miskin Kota Yogyakarta yang masuk daftar keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial 2019 kemungkinkan bakal hilang. Alhasil, nantinya akan tersisa dua kategori, yaitu miskin dan rentan miskin.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Yogyakarta Bedjo Suwarno mengatakan, Dinas Sosial Kota Yogyakarta telah menyelesaikan tahap akhir pendataan calon penerima program keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial (KSJPS) 2019. Hal tersbeut pun telah melalui uji publik tahap kedua.
"Pada 2018, masih ada 16 kepala keluarga (KK) dengan 44 jiwa yang masuk dalam kategori fakir miskin atau kelompok miskin paling rendah. Namun, dengan berbagai upaya pengentasan, maka tidak ada lagi warga yang masuk kategori tersebut," kata Bedjo di Yogyakarta, Jumat (28/12).
Dia memperkirakan, jumlah penerima program KSJPS 2019 akan mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Mengingat, adanya perubahan parameter yang digunakan dalam pendataan.
Salah satu parameter yang mengalami perubahan terletak pada rata-rata pendapatan tiap anggota keluarga dalam satu bulan. Yakni mulai dari Rp300.000 pada parameter lama menjadi Rp400.000.
Sejumlah parameter pendataan yang digunakan sama seperti saat mendata warga miskin secara nasional yang kemudian dimasukkan dalam basis data terpadu (BDT) Kementerian Sosial. "Dimungkinkan, peningkatan terbanyak terjadi pada kelompok rentan miskin. Namun, untuk kepastian datanya masih harus menunggu keputusan wali kota," ungkapnya.
Meskipun jumlah penerima program KSJPS 2019 dimungkinkan bertambah, Bedjo mengatakan kondisi tersebut tidak serta merta dapat disimpulkan jumlah warga miskin di Kota Yogyakarta bertambah. "Dari data KSJPS yang kemudian disinkronisasikan dengan data BDT, maka hanya ada sekitar 10.000 KK yang masuk irisan kedua data. Jumlah tersebut masih lebih sedikit dibanding jumlah penerima KSJPS," katanya.
Pada 2018, penerima program KSJPS ditetapkan sebanyak 17.253 KK. Seluruh data penerima mengikuti proses uji publik tahap kedua, ditambah sebanyak 7.507 KK usulan dari wilayah.
Jika masih ada data yang meragukan dari hasil uji publik kedua, maka dimungkinkan dilakukan tahap verifikasi cepat. "Jumlah warga yang harus menjalani verifikasi cepat tidak banyak. Saat ini pun, kami sedang menyusun rancangan surat keputusan penerima KSJPS. Harapannya, pekan depan sudah bisa ditetapkan wali kota," kata Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Sosial Kota Yogyakarta Supriyanto. (Ant).