Kasus Ustaz Yusuf Mansur Masuk Tahap Penyidikan
Sleman - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah meningkatkan status kasus dugaan penipuan investasi ustaz Yusuf Mansur. Kini sudah tahap penyidikan.
Kasus bermula dari laporan warga Klaten, Roso Wahono, dan warga Bantul, Yuni Hastuti, November 2018. Sebelumnya, mengadu pada 2017.
"Kami sudah mendapatkan pemberitahuan dari Polda DIY. Laporan kami ditingkatkan statusnya ke penyidikan," ujar kuasa hukum pelapor, Sudarso Arief, Rabu (6/3).
Masing-masing pelapor menginvestasikan uang Rp12 juta pada 2012. Mereka tergiur investasi pendiri Pesantren Tahfizh Daarul Quran itu yang dipromosikan via internet.
"Klien kami ditawari investasi pembangunan kondotel di Jalan Magelang, Sleman," ucap dia. Roso dan Yuni mentransfer uang melalui sebuah anjungan tunai mandiri (ATM) di Kota Yogyakarta.
Keduanya tak menerima laporan setahun setelah mengirim uang. Pihak Yusuf Mansur tak memberikan jawaban memuaskan, saat dimintai kejelasan.
"Tahun 2013, program investasi itu ternyata dihentikan Menteri BUMN saat itu, Pak Dahlan Iskan. Karena dinilai ilegal," kata Sudarso.
Menurutnya, banyak warga DIY yang menjadi korban investasi tersebut. Namun, tak berani melapor ke polisi.
Sudarso turut menjadi kuasa hukum pelapor kasus seruap di berbagai daerah di Pulau Jawa. "Untuk Yogya, Solo, Jateng, itu paling banyak, selain patungan usaha dan aset," ungkapnya.
"Di Yogya, juga ada patungan investasi kondotel. Dijanjikan akan dibangunkan kondotel, tapi tidak terbangun," imbuh dia. Katanya, Yusuf menjanjikan tiga investasi di "Kota Pelajar" dan sekitarnya.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto, membenarkan Sudarso soal perkembangan kasus ini. "Masuk tahap penyidikan," akunya, dikonfirmasi terpisah.
Kendati begitu, dirinya menampik Sudarso terkait pelapor. Katanya, cuma ada satu pelapor dengan kerugian Rp10 juta. Uang pun telah dikembalikan. "Rp13,2 juta," tutup dia.