Kasus 'Tampang Boyolali' Dihentikan, PDIP Hormati Bawaslu
Boyolali - Ketua DPRD Kabupaten Boyolali, S. Paryanto, menghormati keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menghentikan kasus "tampang Boyolali" dengan terlapor calon Presiden Prabowo Subianto.
"Kami menghargai dan menghormati keputusan Bawaslu itu," ujarnya di Boyolali, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (30/11).
Bawaslu menghentikan kasus "tampang Boyolali" yang berawal dari laporan Barisan Advokat Indonesia (Badi). Sebab, berdasarkan putusan tertanggal 27 November tersebut, tak memenuhi unsur pelanggaran pemilu. Sehingga, tidak dapat ditindaklanjuti.
Menurut Paryanto, Bawaslu menjalankan kewenangannya sesuai regulasi sejak mengusut hingga menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye tersebut. Karenanya, dia takkan melaporkan ulang perkara serupa.
Di sisi lain, Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boyolali ini pun berharap, laporan terhadap Bupati Seno Samodro ke Bawaslu juga harus dihentikan. Alasannya, kehadiran Seno bukan sebagai kepala daerah.
"Yang saya pahami, (pidato Seno Samodro saat aksi bela 'tampang Boyolali') tidak masuk pelanggaran kampanye, karena konteksnya saat itu memang bukan kampanye," dalihnya. "Bupati Seno Samodro hadir di acara itu, sebagai warga Boyolali," tandas Paryanto.
Seno dilaporkan advokat pendukung Prabowo ke Bawaslu, 5 November. Dasarnya, mengajak warganya tak memilih Ketua Umum DPP Gerindra tersebut saat "Forum Boyolali Bermartabat".