Kasus Slamet Maarif, Polisi Akan Diperiksa 11 Saksi
Surakarta - Polresta Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), bakal memeriksa 11 saksi terkait kasus dugaan pelanggaran pemilihan umum (pemilu) saat tablig akbar di kawasan Gladak, 13 Januari 2019.
Pada pemeriksaan Kamis (7/2), kata Kapolresta Surakarta, Kombes Ribut Hari Wibowo, pihaknya telah memeriksa tiga saksi.
"Biarkan penyidik bekerja. Kami akan memproses dengan profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya di Mapolresta Surakarta, kemarin.
Baca juga:
Berkas Dugaan Kampanye Ketum PA 212 Dilimpahkan ke Polresta Surakarta
Ketua Umum PA 212 Kekeh 'Ngaku' Tak Bersalah
Bawaslu Surakarta Dianggap Berat Sebelah
"Kami diberi waktu maksimal 14 hari," imbuh dia. Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif, salah satu saksi yang telah diperiksa.
Dia diperiksa, setelah Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta melimpahkan berkas aduan ke polisi. Slamet disangkakan melanggar Pasal 492 dan 521 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Dirinya diduga melakukan kampanye saat menyampaikan tausiah kepada massa PA 212 kala tablig akbar di kawasan Gladak, medio Januari 2019.