Kasus Korupsi Bekas Bupati Sragen Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus Korupsi Bekas Bupati Sragen Dilimpahkan ke Pengadilan Kantor Kejaksaan Negeri Sragen, Jateng. (Foto: Google Maps/Hartanty Utami)

SRAGEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Jawa Tengah (Jateng), melimpahkan kasus dugaan korupsi kas daerah (kasda) ke Pengadilan Tipikor Semarang. Lantaran praperadilan bekas Bupati Agus Fatchur Rahman, ditolak.

Penyidik, terang Kasi Pidsus Kejari Sragen, Agung Riyadi, langsung memeriksa Agus untuk tahap kedua. Setelah gugatan praperadilan ditolak Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Baca juga:
Mantan Bupati Sragen Jadi Tersangka Korupsi Kasda
Kejari Tahan Mantan Bupati Sragen
Tok! Pengadilan Tolak Praperadilan Bekas Bupati Sragen

"Setelah pemeriksaan tahap dua, berkas kami limpahkan," katanya, Kamis (11/10). Pemeriksaan berlangsung di Ruang Tahanan Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II-A Sragen.

Sidang perdana digelar PN Tipikor Semarang sepekan usai menerima pelimpahan berkas dari kejaksaan. Biasanya.

Agung melanjutkan, pihaknya menolak permohonan penangguhan penahanan Agus. Tersangka ditahan per 14 Juni. Selama 20 hari.

Agus diduga terlibat dalam kasus dugaan rasuah kasda Sragen. Senilai Rp604,6 juta. Kala itu, melansir Kedaulatan Rakyat, politikus Golkar ini menjabat Wakil Bupati.

Dirinya disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.