Kasus Ketua PA 212 'Dilempar' ke Polisi
Surakarta - Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Surakarta, Jawa Tengah (Jateng), menyimpulkan, terdapat unsur pelanggaran pemilihan umum (pemilu) oleh Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif, saat berorasi pada tablig akbar di kawasan Gladak, 13 Januari.
"Ada bukti permulaan yang cukup adanya dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu," ujar Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Surakarta), Poppy Kusuma, usai rapat Gakkumdu, Kamis (31/1).
Baca juga:
Bawaslu Lanjuti Laporan Tim Jokowi soal Tablig Akbar
Polisi: Massa Tablig Akbar Solo Diajak Coblos Prabowo
Ketua PA 212 Sangkal Kampanye saat Tablig Akbar
Setelah melalui pengkajian bersama dan pemeriksaan saksi ahli, Slamet dianggap melakukan pelanggaran. "Pelanggaran bisa dilihat ada mens rea atau niatnya. Juga pada orasinya," ucap dia mencontohkan.
Karenanya, Bawaslu bakal meneruskan perkara ke Polresta Surakarta. Rencanya dilakukan besok (Jumat, 1/2). Polisi selanjutnya melakukan penyidikan.
"Penyidik Polri memiliki waktu 14 hari kerja melakukan penyidikan. Setelah Polri melakukan penyidikan, Polri melimpahkan ke penuntut umum," terang Poppy.
Berikutnya, kejaksaan diberi waktu lima hari untuk melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Sedangkan pengadilan, punya waktu tujuh hari untuk menjatuhkan putusan.
Pemeriksaan di pengadilan bisa tanpa kehadiran terlapor (in absentia). "Jadi, misal terlapor tidak bisa hadir, bisa tetap dilaksanakan, karena sudah kesepakatan Gakkumdu," tuntasnya.