KASN Rekomendasikan Kepala Daerah Sanksi PNS Berpihak
Semarang - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disebut telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait 16 "abdi negara" di Jawa Tengah (Jateng) yang tak netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"KASN juga sudah memgeluarkan surat rekomendasi ke kepala daerah, agar ASN yang tak netral itu diberi sanksi," ujar Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng, Rofiuddin, di Kota Semarang, Selasa (19/2).
Baca juga:
Pemilu 2019, 15 ASN di Jateng Berpihak
Empat Abdi Negara Terbukti Langgar UU ASN
Langkah tersebut menindaklanjuti surat Bawaslu, setelah Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memproses dugaan pelanggaran pemilu. Pun sudah memeriksa saksi dan bukti.
"Karena tidak memenuhi unsur secara lengkap, maka Bawaslu di Jateng merekomendasikan kepada KASN untuk diberi sanksi administrasi. Pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini adalah Undang-Undang ASN," urainya.
Kasus ini tersebar di 14 kabupaten/kota di Jateng dengan berbagai modus. Detailnya, masing-masing dua kasus di Brebes dan Kota Pekalongan.
Lalu, satu kasus di Banjarngara, Blora, Boyolali, Klaten, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Sragen, Sukoharjo, Salatiga, dan Kota Tegal.