Karanganyar Tagih Janji Jateng tentang Tukar Guling Aset
KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menagih janji Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) terkait aset Taman Hutan Raya (Tahura) KGPAA Mangkunagoro I dan Kebun Benih TPH Tawangmangu. Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Kabag Pemerintahan Setda Karanganyar, Ali Ghufron, menerangkan, Bupati Juliyatmono dan Gubernur Ganjar Pranowo telah meneken berita acara tukar guling aset. Namun, sertifikat belum diserahkan kepada provinsi.
"Rencana sertifikat diserahkan, manakala tahura dan aset pemprov di Tawangmangu yang akan kami jadikan tempat parkir, diberikan kepada Karanganyar. Sebagai timbal balik," ujarnya.
Pemprov Jateng berencana melimpahkan tahura dan Kebun Benih TPH Tawangmangu kepada Pemkab Karanganyar. Sebaliknya, pengelolaan SMA, SMK, SLB serta Terminal Tegalgede dan Terminal Tawangmangu diserahkan kepada provinsi.
Kendati begitu, hingga kini pemkab belum bisa memanfaatkan tahura dan kebun benih. Padahal, ingin disulap sebagai area parkir. Guna menggenjot sektor pariwisata di Tawangmangu.
"Kan, sudah bersurat soal itu. Dalam surat itu, kami sudah menjelaskan, bahwa dalam berbagai kesempatan gubernur memberi izin untuk memanfaatkan lahan itu," tuturnya.
"Tetapi, Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Jateng menjawab, bahwa lahan itu dipakai untuk ketersediaan bibit. Alasan teknis. Mungkin dinas belum nyambung dengan rencana gubernur," lanjut dia.
Ali menambahkan, Pemkab Karanganyar mengalokasikan Rp25 juta pada APBD-P 2019. Untuk tim penilai (appraisal) independen menaksir nilai sewa lahan tersebut. Juga akan menyewa lahan itu secara berjangka.
Di sisi lain, pemkab dan pemprov tengah menanti keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Keduanya telah bersurat kepada pemerintah pusat mengenai masalah ini.
Pemprov diduga mengajukan permohonan pengelolaan Tahura KGPAA Mangkunagoro I. Lantaran ingin digabungkan dengan hutan di Wonogiri. Lokasi keduanya saling berdekatan.
"Bupati Karanganyar, kan, juga menyusuli surat. Supaya tahura diberikan ke Kabupaten Karanganyar. Dasarnya UU RI Nomor 23/2014. Nah, sama-sama menunggu jawaban," tuntasnya, mencuplik Solopos.