'Kanjeng Sultan' asal Kebumen Tinggal Bersama 4 Istri
Kebumen - Tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, HSU (53) alias Sawal, memiliki empat istri. Semuanya tinggal dalam rumahnya di Desa Tepakyang, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah (Jateng).
"Istri yang dikandangin itu ada empat dalam satu rumah. Masing-masing punya dua anak. Sehingga, anaknya berjumlah delapan," ujar Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Edy Istanto, Jumat (11/1).
Berdasarkan keterangan pelaku yang mengaku sebagai kanjeng sultan, dua istri dinikah secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Sedangkan lainnya, nikah siri.
Edy menambahkan, seluruh istri dan anak mengetahui perilaku Sawal. Termasuk nikah siri dengan korban, AH (17), yang dijanjikan masuk surga. Sebab, pernikahan berlangsung di kediamannya.
"Keduanya dinikahkan oleh salah satu orang, yang informasinya adalah murid dari kanjeng sultan. Nanti akan kita selidiki, sejauh mana peran orang tersebut," tandas dia.
Baca: Mengaku Sultan, Sawal Nodai Korban hingga 3 Kali
Sadar diperdaya Sawal, AH beserta orang tuanya lantas melapor ke Polres Kebumen, 2 Januari. Dia jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.