Kades Se-Kabupaten Semarang Siap Lindungi Pelapor Penyimpangan Pengelolaan Desa
Semarang, Pos Jateng - Sebanyak 208 orang kepala desa di Kabupaten Semarang sepakat melindungi pelapor penyimpangan pengelolaan desa dengan menandatangani naskah Pakta Integritas, Kamis (6/1). Selain itu, mereka juga berjanji akan mengelola dana pembangunan desa sesuai aturan yang berlaku.
“(Kami) akan berperan proaktif dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Kepala Desa Boto Kecamatan Bancak, Sjaichul Hadi mewakili para kades saat membacakan naskah perjanjian kerja di depan Bupati Semarang.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha kembali mengingatkan para kades untuk menggunakan seluruh anggaran dana yang diterima sesuai peraturan yang berlaku.
Khusus untuk dana desa dari pemerintah pusat, Ngesti meminta kades berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2022. Perpres tersebut meminta penggunaan bantuan langsung tunai desa minimal 40% dari total dana desa. Selain itu, 8% untuk penanganan Covid, 20% untuk ketahanan pangan dan 32% untuk pelaksanaan kegiatan prioritas lainnya.
“Tak kalah pentingnya adalah percepatan pencatatan dan sertifikasi aset desa,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Semarang, Mindarto menjelaskan, pencairan dana desa se-Kabupaten Semarang dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) pada 2021 menduduki peringkat ketiga terbaik se-Jawa Tengah.
“Sedangkan di tingkat nasional, Kabupaten Semarang menduduki peringkat kelima terbaik. Total dana desa tahun 2022 naik Rp2,6 miliar dibanding tahun lalu,” lanjutnya.