'Jurus' Asip Kholbihi geliatkan ekonomi desa kala pagebluk
Keberadaan badan usaha milik desa (BUMDes) menjadi salah satu isu strategis dalam upaya menggairahkan kembali perekonomian masyarakat di daerah, terutama di tengah terjadinya pandemi coronavirus baru (Covid-19) yang menyebabkan perekonomian nasional mengalami pelemahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda), desa dapat mendirikan badan usaha sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa. Hal itu dijelaskan juga dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, bahwa untuk meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat, pemerintah desa dapat mendirikan BUMDes sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Hal tersebut mengartikan pembentukan BUMDes didasarkan pada kebutuhan, potensi, dan kapasitas desa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itulah yang kemudian diterapkan Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, dengan menjadikan desa sebagai salah satu garda terdepan dalam pembangunan di Kabupaten Pekalongan.
Di Kabupaten Pekalongan hingga 2018 sudah 56 BUMDesa terbentuk dari 272 desa yang tersebar di 19 kecamatan.
Berbagai sektor usaha dimasuki BUMDes tersebut. Mulai dari bisnis penjualan bensin hasil kerja sama BUMDes dengan PT Pertamina (Persero), bisnis konveksi di Pakis Putih, membangun pasar di Desa Curug, hingga sektor pariwisata yang dikembangkan BUMDes di Desa Bungangan. Semua yang dikembangkan BUMDes didasari potensi dari masing-masing desa.
Tentunya keberhasilan BUMDes dalam mengembangkan usahanya tidak terlepas dari pemda yang terus menggelontorkan berbagai program pemberdayaan masyarakat guna mendukung proses pemberdayaan berjalan dengan baik dan sesuai yang direncanakan dan dicita-citakan. Peran tersebut akan menjadi injektor terhadap pemberdayaan yang diselenggarakan.
Masyarakat tidak akan bisa berdiri sendiri dalam menciptakan keberdayaanya karena kewenangan yang diperoleh harus disertai dukungan pemerintah, baik berupa fisik maupun materi. Dalam hal ini pemberdayaan masyarakat melalui program BUMDes, baik melalui bantuan modal, pelatihan kepengurusan, dan sebagai fasilitator.
Melalui program tersebut, maka proses peningkatan kualitas BUMDes berasal dari masyarakat itu sendiri, tidak lagi terus-menerus bergantung kepada pemerintah. Melainkan berusaha sendiri untuk mencapai kesejahteraan yang diinginkan.
Kendati begitu, bukan berarti Pemkab Pekalongan lepas tangan. Hal itu harus diartikan sebagai upaya Pemkab Pekalongan mendorong seluruh desa di Kabupaten Pekalongan melakukan gotong-royong dan berinovasi guna terwujudnya masyarakat yang sehat, sejahtera, dan maju melalui BUMDes. Apalagi, sebenarnya desa memiliki empat potensi keunggulan yang cukup memadai, yaitu sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), sumber daya sosial, dan sumber daya finansial.
"Saya sudah perintahkan kepada OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk melakukan pemetaan menuju ke arah bagaimana mewujudkan industrialisasi di desa supaya bisa terwujud. Jadi, pemain industri tidak hanya pemain besar saja, akan tetapi sejatinya BUMDes juga bisa memainkan sektor industri karena kita sudah punya pengalaman di tingkat masyarakat. Tinggal ditarik di tingkat desa. Insyaallah bisa," tutur Bupati Pekalongan, Asip Kholbihi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9).
Kebijakan Bupati Pekalongan tersebut tentunya memiliki kepentingan jangka panjang. Salah satunya, mengupayakan pelaku usaha lokal yang direpresentasikan BUMDes dapat bersaing dengan pelaku usaha besar. Hal itu juga dikonfirmasi dengan penambahan jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang pada 2018 sejumlah 44.696 menjadi 44.724 pada 2019.
Dengan strategi tersebut, diharapkan bisa meningkatkan jumlah pelaku UMKM di Kabupaten Pekalongan pada 2020 sekaligus kembali meningkatkan perekonomian di Kabupaten Pekalongan yang terimbas pandemi Covid-19.