Jumlah Anak Terjerat Hukum Naik 100 Persen
Sleman - Jumlah anak yang berhadapan hukum di wilayah Kabupaten Sleman pada 2018 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Sepanjang 2017 tercatat hanya 20 anak.
Sementara hingga November 2018, berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman, ada 41 kasus. Angka itu, hampir merata di semua daerah.
Untuk menekan masalah ini, Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Tina Hastani, menyatakan, pihaknya melakukan berbagai hal, demi terwujudnya Kabupaten Layak Anak. Misalnya, membagi lima klaster perlindungan anak.
"Terkait anak berhadapan hukum memang dibutuhkan perhatian bersama. Apalagi, dengan naiknya jumlah kasus," ujarnya di Sleman, Jumat (14/12).
Klater-klaster tersebut, di antaranya perlindungan terhadap anak berkebutuhan khusus, anak berhadapan dengan hukum, anak dalam situasi bencana, hingga teroris.
Tina mengingatkan, sekolah, lingkungan, dan keluarga berperan penting dalam pendidikan anak. "Jika ketiganya mampu bersinergi dengan baik, kami optimis, akan mampu menekan angka kejahatan yang melibatkan anak sebagai pelaku tindak kejahatan," ucapnya.
Sementara, Pembimbing Kemasyarakatan Muda Balai Pemasyarakat (Bapas) Kelas I Yogyakarta, Jarot Wahyu Winasis, menerangkan, sistem peradilan pidana anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.
Sistem peradilan anak dapat dikolaborasikan secara alternatif. Misalnya, pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.
Dengan begitu, anak yang terjerat kasus tertentu hanya dikenai denda. Contohanya, memberikan pelatihan bersifat edukatif, kreatif, dan inovatif.
"Hal ini, diharapkan mampu mengubah mereka, baik secara kemandirian, spiritual, tanggung jawab, cara berfikir, hingga mental," tandas Jarot.