Jateng Segera Rumuskan Perda Penyelenggaraan Pesantren

Jateng Segera Rumuskan Perda Penyelenggaraan Pesantren Santri di salah satu ponpes Jateng. Foto: pixabay.com

Semarang, Pos Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) akan memberi bantuan bagi pondok pesantren (ponpes) yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai payung hukum, Pemprov segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pondok Pesantren (Ponpes).

Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen mengatakan Raperda tersebut membantu ponpes mendapat kebijakan regular dari pemerintah, sehingga segala macam bantuan yang akan disalurkan bisa lebih terjamin.

"Kita mempersiapkan draf untuk Perda Pondok Pesantren. Akan dibahas dan diusulkan dalam Prolegda DPRD supaya nanti ada kesinambungan," kata Wakil Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimoen dilansir dari Alinea.id, Minggu (19/9).

Yasin melanjutkan, penyaluran pendanaan penyelenggaraan ponpes dari pemerintah daerah (pemda) bakal ada ketentuannya, terutama mempelajari soal apa yang perlu disiapkan pemda.

"Sehingga nantinya semua ponpes (yang teregistrasi) bisa diakomodasi oleh pemerintah," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, pemda dapat membantu pendanaan ponpes melalui APBD karena diatur dalam Pasal 9 Perpres 82/2021. Pendanaan itu dialokasikan melalui mekanisme hibah.

"Sekarang tidak ada alasan lagi bagi pemda untuk tidak mengalokasikan anggaran secara khusus untuk membantu pesantren, baik pada fungsi pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat,” paparnya.

Kementerian Agama (Kemenag) juga segera berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) selaku pengelola dana abadi pendidikan.

"Akan kami bahas bersama mekanismenya, baik yang terkait dengan alokasi maupun prioritas program,” tandasnya.