Jateng Kekurangan Kantor Imigrasi

Jateng Kekurangan Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Semarang. (Foto: Twitter/@ditjen_imigrasi)

Semarang - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) masih kekurangan kantor. Jawa Tengah (Jateng), misalnya.

"Jateng ini baru enam kantor. Padahal, ada 35 kabupaten/kota," ujar Dirjen Imigrasi, Ronny F. Sompie, saat meresmikan Unit Layanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang, Kamis (20/12).

"Ada yang satu kantor menangani empat sampai lima kabupaten/kota," imbuhnya. Keenam kantor tersebut beradai di Semarang, Pati, Sukoharjo, Wonosobo, Surakarta, dan Cilacap. 

Sampai kini, Imigrasi cuma memiliki 125 kantor se-Indonesia. Per tahun, rata-rata menerbitkan tiga juta paspor.

"Paling tidak seharusnya ada 250 kantor. Maka, akan lebih mudah, antrean tidak menumpuk," ucapnya yakin.

Tunda Terbit
Di sisi lain, Ronny menerangkan, pihaknya menunda penerbitan 6.072 paspor. Data tersebut hingga 14 Desember 2018. Salah satu alasannya, alasan pembuatan tak sesuai tujuan.

"Kalau yang bersangkutan menurut penelurusan keimigrasian setempat betul mau kerja, ya, tolong dibantu. Jadi, akan dapat visa kerja ketika diberikan paspor," jelasnya.

Dia mengklaim, penundaan guna menjamin hak hukum pemegang paspor, lantaran rawan dijadikan modus perdagangan manusia. Ronny lantas mencontohkan dengan kasus di Sukabumi.

Di sana, seorang perempuan memalsukan data menjadi 18 tahun dan peruntukannya berbeda. Setibanya di Malaysia, yang bersangkutan terbengkalai dan nyaris dijual.

"Jangan sampai kita berikan paspor tanpa dia bisa kerja. Ini rentan terhadap sindikat perdagangan orang," tutup Ronny.